Tanda tangan digital atau elektronik adalah tanda tangan baik berupa goresan tangan atau simbol dalam format digital. Dengan begitu, penggunaannya dikhususkan pada dokumen elektronik dan dilakukan secara virtual.
Menurut Adobe, tanda tangan digital digunakan untuk mendapat persetujuan, sama seperti tanda tangan biasa. Hanya saja, tanda tangannya dilakukan secara virtual. Hal ini dapat menggantikan tanda tangan tertulis.
Jadi, dengan tanda tangan elektronik, kita tidak perlu mencetak dokumen, menandatanganinya secara manual, melakukan scan, dan baru mengirimnya. Cukup langsung tanda tangan di file-nya saja, maka persetujuan yang dilakukan sudah dianggap sah.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersebut harus tetap memperhatikan aspek hukum tentang Sahnya Perjanjian Kerja dan kekuatan pembuktian apabila perjanjian kerja tersebut digunakan sebagai Alat Bukti oleh perusahaan dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan.
Mengenai keabsahannya, tanda tangan elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.
Selain itu, dilansir dari Hukum Online, tanda tangan digital atau elektronik diatur keabsahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, tanda tangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).