Bagi pemilik kendaraan tidak hanya mempunyai resiko dapat mengalami kerugian karena kecelakaan tunggal saja. Tetapi juga bisa mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga yang menjadi korban dan menuntut pertanggungjawaban dari pengendara. Ketika berkendara bisa menabrak kendaraan lainnya yang mengalami kerugian secara material hingga juga cedera fisik, sehingga Anda perlu untuk bertanggungjawab yang biasanya dilakukan dengan mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Kecelakaan dan kerugian yang melibatkan pihak ketiga tersebut juga dilindungi ketika mengajukan klaim asuransi Allianz kendaraan.
Perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga di dalam produk asuransi kendaraan dikenal dengan manfaat Third Party Liability atau TPL. Manfaat TPL tersebut bisa menjadi andalan agar mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Hal tersebut biasanya terjadi, sehingga pastikan untuk memilih produk asuransi kendaraan yang bisa mengcover ketika membutuhkan tanggung jawab kepada pihak ketiga.
Pemilihan manfaat TPL tersebut bisa dilakukan dengan menambahkan manfaat tambahan atau rider pada produk asuransi kendaraan yang dipilih. Akan tetapi untuk lebih hemat, Anda juga bisa mencari produk asuransi kendaraan yang bisa langsung untuk memberikan manfaat TPL pada polis asuransi yang dibeli.
Perlindungan Manfaat TPL Pada Asuransi Kendaraan
Bagi yang akan memilih produk asuransi kendaraan tentunya perlu memperhatikan terlebih dahulu manfaat apa saja yang ditawarkan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, apabila tidak mempunyai manfaat TPL maka perlu untuk menambah rider. Hal tersebut membuat biaya premi yang dibayarkan menjadi lebih besar karena perlu untuk menambah biaya untuk rider yang dipilih.
Sehingga agar bisa menghemat biaya untuk pembayaran premi, maka bisa memilih produk asuransi kendaraan dengan manfaat TPL yang sudah termasuk ke dalam manfaat utama yang diberikan produknya. Anda tidak perlu lagi menambahkan manfaat tambahan TPL pada produk asuransi kendaraan yang membantu biaya premi yang dibayarkan juga akan lebih terjangkau.
Produk asuransi kendaraan yang mempunyai manfaat TPL bisa didapatkan di Allianz. Klaim asuransi Allianz produk perlindungan kendaraan untuk manfaat TPL bisa digunakan untuk menikmati berbagai proteksi ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga sebagai berikut :
- Manfaat TPL yang pertama adalah bisa untuk memberikan perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga dengan kerugian cidera hingga meninggal dunia. Biaya untuk perawatan dan juga santunan bagi pihak ketiga yang meninggal dunia bisa diberikan oleh asuransi kendaraan yang dimiliki dengan pengajuan klaim yang tepat.
- Manfaat TPL dari Allianz juga bisa dinikmati untuk penggantian ketika pihak ketiga mengalami kerusakan aset yang dipunyai. Besar penggantian kerusakan aset ke pihak ketiga tersebut bisa disesuaikan dengan kesepakatan yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi.
Selain manfaat di atas, perlu diperhatikan juga manfaat perlindungan kendaraan untuk yang melibatkan pihak ketiga tidak menanggung beberapa hal berikut ini :
- Kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga tersebut dilakukan oleh pengemudi yang tidak mempunyai SIM.
- Kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga yang mempunyai unsur pelanggaran lalu lintas.
- Kecelakaan dan juga kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi karena terorisme, perang, pemberontakan, dan juga klausa yang dikecualikan oleh manfaat TPL dari Allianz.
Cara Klaim Manfaat TPL Pada Asuransi Kendaraan
Pengajuan manfaat TPL dari produk asuransi kendaraan Allianz bisa dilakukan ketika termasuk ke dalam kejadian yang dilindungi oleh asuransi dan tidak termasuk ke dalam pengecualian. Lakukan pengajuan klaim TPL yang dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen lengkap yang diminta oleh Allianz sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan yang memberikan keterangan mengenai kecelakaan dari kepolisian setempat.
- Dokumen pihak ketiga terdiri dari STNK, SIM, surat tuntutan, dan juga surat pernyataan ada tidaknya asuransi.
- Foto dari kerugian materi yang dialami oleh pihak ketiga sebagai bukti.
Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap untuk pengajuan klaim TPL seperti di atas akan membuat proses klaim asuransi Allianz menjadi lebih praktis dan mudah. Jangan lupa untuk klaim asuransi kendaraan dari Allianz perlu memberikan laporan terlebih dahulu maksimalnya 3 hari setelah kejadian. Sehingga ketika mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka bisa membuat laporan dan menyiapkan dokumen lengkapnya untuk diserahkan saat mengajukan klaim kendaraan TPL ke Allianz.