Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022.
Lukas, yang memiliki koleksi mobil senilai Rp 932.489.600, ditengarai menjadi tersangka korupsi berupa gratifikasi Rp 1 miliar.
Selama menjabat Gubernur Papua (2013-2018 dan 2018-2023), Lukas beberapa kali menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Terakhir kali Politikus Demokrat itu melaporkan harta kekayaan pada 31 Maret 2022 dengan jumlah Rp 33,7 miliar, tepatnya Rp 33.784.396.870.
Harta kekayaan Lukas terdiri tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 932.489.600, surat berharga Rp 1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Dari data LHKPN, Lukas Enembe memiliki koleksi mobil senilai Rp 932.489.600.
Tercatat ada empat mobil berbeda model yang mengisi garasi rumahnya: 1.
Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp 300 juta2.
Toyota Land Cruiser Tahun 2010 senilai Rp 396.953.6003.
Honda Jazz Tahun 2007 senilai Rp 150 juta4.
Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp 85.536.000.
Menurut juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Rifai menampik tudingan bahwa Lukas Enembe telah korupsi.
“Selama sepuluh tahun pemerintahan, (Lukas Enembe) tidak pernah menerima satu persen pun dari pengusaha,” ujar Rifai.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.